KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) masih diterpa permasalahan gagal bayar hingga saat ini. Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan saat ini, iGrow tengah berfokus pada penyelesaian pembiayaan bermasalah dan upaya penagihan kepada borrower. "Adapun proses penyelesaian kewajiban kepada lender diminta untuk dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ungkapnya dalam lembar hjawaban tertulis RDK OJK, Jumat (7/8/2026). Lebih lanjut, Agusman mengatakan iGrow saat ini tidak dapat melakukan penyaluran pembiayaan baru. Sebab, penyelenggara tersebut telah dikenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU).
Diterpa Gagal Bayar, OJK Sebut iGrow Berfokus Selesaikan Pembiayaan Bermasalah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) masih diterpa permasalahan gagal bayar hingga saat ini. Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan saat ini, iGrow tengah berfokus pada penyelesaian pembiayaan bermasalah dan upaya penagihan kepada borrower. "Adapun proses penyelesaian kewajiban kepada lender diminta untuk dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ungkapnya dalam lembar hjawaban tertulis RDK OJK, Jumat (7/8/2026). Lebih lanjut, Agusman mengatakan iGrow saat ini tidak dapat melakukan penyaluran pembiayaan baru. Sebab, penyelenggara tersebut telah dikenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU).