Diterpa kasus hukum, Harvest Time tunda IPO



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus sengketa lahan yang menimpa PT Harvest Time Tbk menyebabkan perusahaan ini menunda rencana penawaran umum saham perdana alias initial public offering (IPO).

Rony Agung Suseno, Direktur PT Hanson International Tbk (MYRX) yang merupakan induk PT Harvest Time Tbk mengatakan, pihaknya memutuskan untuk menunda IPO cucu usahanya. "Setelah proses hukum selesai baru akan kami lanjutkan rencana ini," ujarnya saat melakukan kunjungan ke KONTAN, Rabu (28/2).

Menurutnya, proses IPO akan dilanjutkan ketika proses hukum selesai. Namun, ia masih belum bisa memprediksi kapan waktu pelaksanaan IPO Harvest Time bisa dilaksanakan lantaran proses peradilan yang bisa memakan waktu lama.


"Yang jelas, kami telah mengajukan banding terkait tuntutan ini," papar Rony.

Sebelumnya, Harvest Time bersama Maria Sofiah dan tujuh pihak tergugat lainnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Jakarta Selatan atas sengketa lahan di kawasan Maja, Tangerang senilai Rp 1,16 triliun. Gugatan ini dilayangkan oleh PT Equator Majapura Raya, PT Equator Kartika, dan PT Equator Satrialand Development.

Padahal, Harvest Time telah berencana melepas 1,86 miliar saham atau setara 15,02% melalui IPO. Perusahaan telah menunjuk PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk sebagai penjamin pelaksana emisi (underwriter). Melalui IPO ini, mereka membidik dana segar sebesar Rp 373 miliar hingga Rp 560 miliar, yang akan digunakan untuk ekspansi lahan dan membiayai pembangunan infrastruktur.

Harvest Time telah melakukan mini expose di Bursa Efek Indonesia (BEI) medio Februari 2018. Cucu usaha MYRX ini menargetkan bisa meraih tanggal efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 28 Maret 2018.

Per September 2017, perusahaan yang mengerjakan proyek kawasan hunian Citra Maja Raya ini tercatat memiliki aset sebesar Rp 1,5 triliun. Di periode tersebut, perusahaan berhasil meraih laba sebesar Rp 121,83 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini