KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), tengah diterpa masalah tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender. Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia yang merupakan wadah dari para lender DSI menyampaikan kerugian yang dalami dari masalah tersebut. Berdasarkan data terbaru, Ketua Paguyuban Lender DSI Ahmad Djamiat Pitoyo mengungkapkan total kerugian para lender mencapai Rp 1,41 triliun per 14 Januari 2026. "Adapun nilai itu dihimpun dari 4.898 lender. Jadi, lender hampir 95% tergabung di dalam paguyuban," ungkapnya saat rapat di Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).
Ahmad menerangkan banyak lender yang merasa dirugikan akibat masalah DSI. Dia bilang kebanyakan lender merupakan pensiunan sehingga uang pensiun mereka banyak yang ditaruh di DSI. Alhasil, segala upaya dilakukan paguyuban untuk memperjuangkan pengembalian uang para lender. Selanjutnya, Ahmad menyampaikan pada Oktober 2025, akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan dengan DSI di satu forum. Dia bilang terjadi kesepakatan dalam pertemuan itu salah satunya untuk membuat suatu proposal pengembalian dana dari DSI. Ahmad menerangkan DSI membentuk suatu perjanjian dengan paguyuban akan mengembalikan dana lender 100% dalam periode satu tahun. Dia bilang upaya itu sudah berjalan dengan meeting berikutnya.
Baca Juga: OJK Tunjukkan Taring: 15 Sanksi Menghantam DSI, Indikasi Fraud Mencuat DSI akhirnya mengembalikan dana lender pada 8 Desember 2025. Namun, nilainya terbilang kecil karena DSI hanya memberikan 0,2% dana ke masing-masing lender. "Jadi, semua mendapat jatah 0,2%. Dari perjalanan itu, kami bikin perjanjian rutin dengan DSI untuk melakukan zoom meeting setiap akhir pekan," katanya. Namun, dalam perjalanannya terakhir pada 27 Desember 2025, Ahmad mengungkapkan tidak ada zoom meeting dengan DSI. Dia bilang DSI hanya menyampaikan surat yang isinya adalah DSI mempunyai aset hanya Rp 450 miliar. "Jadi, Rp 450 miliar tersebut yang akan dibagi, tetapi belum dalam bentuk ready cash. Namun, dalam bentuk 4 sumber pengembalian, yakni dari borrower lancar dan borrower yang macet. Tentu harus menunggu eksekusi dari jaminannya. Terakhir, ada aset gedung dan kantor yang nilainya kalau dilihat dari laporan akuntan publik sekitar Rp 45-50 miliar. Selanjutnya, ada aset yang memerlukan proses hukum," tuturnya. Dalam perkembangannya, akan diselenggarakan juga Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) yang dijadwalkan pada pertengahan Januari 2025. Ahmad bilang akan dibuat suatu mekanisme mengenai RUDP sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) dan disarankan juga oleh OJK. "Atas saran OJK, mengirim surat kepada DSI untuk melakukan RUDP. Itu belum berjalan, masih dalam proses waktu," ucapnya. Ahmad menuturkan terakhir kali lender DSI audiensi dengan OJK pada 30 Desember 2025 membahas soal perkembangan kasus dan upaya dari OJK. Dia menyebut OJK sempat menyampaikan sudah menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri mengenai kasus DSI.
Baca Juga: Pembayaran Awal Terbilang Kecil, Lender Desak DSI Segera Bayarkan Dana yang Tertahan Sejauh ini, Ahmad bilang lender belum diberitahu oleh manajemen DSI mengenai aliran pendanaan mereka, padahal Paguyuban Lender DSI sudah meminta data tersebut kepada DSI. Dia mengatakan DSI selalu berlasan bahwa dana yang belum dikembalikan karena ada kondisi pembayaran macet dari borrower. Namun, DSI tak pernah membeberkan data para borrower dan jumlah pendanaan yang macet, padahal sudah meminta via surat secara resmi. Oleh karena itu, Ahmad berharap adanya transparansi dari pihak DSI terkait pendanaan. Ahmad juga meminta kepada OJK, Bareskrim Polri, dan PPATK untuk mengawal kasus DSI. Dengan demikian, dana lender diharapkan bisa kembali.
OJK Beri Sanksi DSI OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan pengenaan sanksi itu merupakan bentuk pelaksanaan pengawasan tegas OJK agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender dan tidak melakukan kegiatan penyaluran pendanaan baru selama masa pembekuan. "Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana (lender) maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apapun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya," ungkap Ismail.
Baca Juga: Dana Syariah Indonesia (DSI) Mulai Cicil Pembayaran kepada Lender DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, DSI tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan. OJK juga memerintahkan DSI untuk tetap menjalankan operasional perusahaan secara normal, melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor layanan. DSI wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif, seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial. Ditambah, memberikan tanggapan dan penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku. Ismail menyampaikan OJK berkomitmen untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech lending. OJK juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan platform fintech lending yang berizin dan diawasi OJK, serta memahami risiko layanan dan produk keuangan digital sebelum menempatkan dana.
Baca Juga: Dana Lender DSI Nyangkut Rp 1,17 Triliun, Manajemen Sebut Dana Tersisa Rp 3,5 Miliar Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News