KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan gagal bayar fintech peer to peer lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) membuat isi perjanjian iGrow dengan lender menjadi sorotan. Sebab, para kuasa hukum lender mengatakan tak tercantum mitigasi risiko kredit macet dalam perjanjian tersebut. Mengenai isi perjanjian, Pelaksana Harian iGrow Rizcky Alfath menerangkan bahwa iGrow telah menjalankan hak dan kewajibannya sebagai platform penghubung antara pihak lender dan borrower sebagaimana tercantum dalam perjanjian. "Kami juga terus berkomunikasi secara intens dengan regulator terkait dengan kepatuhan terhadap regulasi. Penanganan kredit macet juga tercantum di dalam perjanjian antara kami dengan borrower dan kami sudah melakukan langkah-langkah yang harus dilakukan sesuai kewajiban kami," ujarnya kepada Kontan, Senin (5/2).
Diterpa Masalah Gagal Bayar, Begini Respons iGrow Soal Isi Perjanjian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan gagal bayar fintech peer to peer lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) membuat isi perjanjian iGrow dengan lender menjadi sorotan. Sebab, para kuasa hukum lender mengatakan tak tercantum mitigasi risiko kredit macet dalam perjanjian tersebut. Mengenai isi perjanjian, Pelaksana Harian iGrow Rizcky Alfath menerangkan bahwa iGrow telah menjalankan hak dan kewajibannya sebagai platform penghubung antara pihak lender dan borrower sebagaimana tercantum dalam perjanjian. "Kami juga terus berkomunikasi secara intens dengan regulator terkait dengan kepatuhan terhadap regulasi. Penanganan kredit macet juga tercantum di dalam perjanjian antara kami dengan borrower dan kami sudah melakukan langkah-langkah yang harus dilakukan sesuai kewajiban kami," ujarnya kepada Kontan, Senin (5/2).