KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya, ia telah mendapat vonis lepas dari PN Jakarta Barat. Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Kuasa Hukum Henry Surya Waldus Situmorang mengungkapkan bahwa pihaknya tetap menghormati keputusan tersebut. “Sekalipun mungkin substansi sangkaan telah masuk dalam perkara sebelumnya,”. ujar Waldus kepada KONTAN, Rabu (15/3).
Ditetapkan Kembali Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Henry Surya: Kami Hormati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya, ia telah mendapat vonis lepas dari PN Jakarta Barat. Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Kuasa Hukum Henry Surya Waldus Situmorang mengungkapkan bahwa pihaknya tetap menghormati keputusan tersebut. “Sekalipun mungkin substansi sangkaan telah masuk dalam perkara sebelumnya,”. ujar Waldus kepada KONTAN, Rabu (15/3).