Ditetapkan sebagai tersangka, Edhy Prabowo: Ini adalah kecelakaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meminta maaf kepada masyarakat karena terjerat kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor benih lobster. Edhy menyebut kasus yang menjeratnya itu sebagai sebuah kecelakaan. 

"Saya juga mohon maaf kepada seluruh masyarakat, seolah-olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak, itu semangat. Ini adalah kecelakaan yang terjadi," kata Edhy di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/11/2020). 

Edhy menyatakan akan bertanggung jawab atas kasus yang menjeratnya. "Saya bertanggung jawab terhadap ini semua, saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang saya lakukan," ujar Edhy. 


KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster. 

Baca Juga: Ikut terjaring OOT, istri Edhy Prabowo akhirnya dilepas KPK

Ketujuh tersangka itu adalah Edhy, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin. 

Edhy diduga menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan US$ 100.000 terkait izin ekspor lobster. Uang itu diperoleh Edhy dari pihak PT Aero Citra Kargo. Perusahaan itu diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui PT Aero Citra Kargo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditetapkan sebagai Tersangka, Edhy Prabowo: Ini adalah Kecelakaan" Penulis : Ardito Ramadhan Editor : Kristian Erdianto

Selanjutnya: Menteri KKP ditangkap KPK, Jokowi: Pemerintah dukung pemberantasan korupsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie