KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) periode 2018-2020, Nurhasanah ditetapkan menjadi tersangka oleh OJK karena diduga tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis OJK yang termuat dalam Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020. Menanggapi hal itu, Nurhasanah mengaku sudah beri surat balasan terkait perintah tertulis tersebut. Nurhasanah mengatakan pihaknya telah membalas surat tersebut. Di dalam surat balasan yang ia kirimkan, Nurhasanah menjelaskan penyebab Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB tidak perlu dilakukan. “Pasal 38 ini tidak harus dilaksanakan kalau masih ada upaya lain untuk perbaikan Bumiputera,” ujar Nurhasanah kepada Kontan.co.id, Jumat (19/3). Selain itu, pelaksanaan Pasal 38 harus merujuk pada Pasal 40 Anggaran Dasar AJBB. Dalam pasal tersebut mengatur tentang pelaksanaan Pasal 38 harus memenuhi persetujuan 50%+1 dari pemegang polis.
Ditetapkan sebagai tersangka oleh OJK, mantan Ketua BPA Bumiputera angkat bicara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) periode 2018-2020, Nurhasanah ditetapkan menjadi tersangka oleh OJK karena diduga tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis OJK yang termuat dalam Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020. Menanggapi hal itu, Nurhasanah mengaku sudah beri surat balasan terkait perintah tertulis tersebut. Nurhasanah mengatakan pihaknya telah membalas surat tersebut. Di dalam surat balasan yang ia kirimkan, Nurhasanah menjelaskan penyebab Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB tidak perlu dilakukan. “Pasal 38 ini tidak harus dilaksanakan kalau masih ada upaya lain untuk perbaikan Bumiputera,” ujar Nurhasanah kepada Kontan.co.id, Jumat (19/3). Selain itu, pelaksanaan Pasal 38 harus merujuk pada Pasal 40 Anggaran Dasar AJBB. Dalam pasal tersebut mengatur tentang pelaksanaan Pasal 38 harus memenuhi persetujuan 50%+1 dari pemegang polis.