Ditetapkan Tersangka, Bareskrim Polri Tahan Bharada E



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (3/8/2022) hari ini. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan Bharada E akan ditahan usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. 

“Bharada E sekarang ada di Bareskrim setelah ditetapkan tersangka tentu dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan,” ujar Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam. 


Adapun sejak pagi tadi, penyidik memeriksa Bharada E terkait kasus tewasnya Brigadir J. "Hari ini (pemeriksaan Bharada E), sejak tadi pagi diperiksa," ujarnya. 

Baca Juga: Ekshumasi Jenazah Brigadir J Digelar pada 27 Juli Mendatang

Diketahui, Brigadir J dikabarkan tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu. Penjelasan awal polisi menyebutkan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E . 

Polisi menyampaikan bahwa baku tembak dipicu dugaan pelecehan Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo, PC. Selain itu, Brigadir J juga disebut mengancam PC dengan menodongkan pistol. 

Namun, pihak keluarga Brigadir J merasa ada yang janggal soal penyebab kematian. Sebab, pihak keluarga menemukan luka selain tembakan di jenazah Brigadir J. 

Penetapan tersangka Bharada E pun berdasarkan laporan dari keluarga Brigadir J. 

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Nonaktifkan Karo Paminal dan Polres Jakarta Selatan

Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Bharada E Ditahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli