JAKARTA. Seorang pengusaha importir dari PT Panca Mitrajaya Perkasa (PMP) ditipu Rp850 juta oleh dua oknum pegawai Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjungpriok, AM dan MA. Kini laporan tengah diproses di Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjungpriok. Kapolres Pelabuhan Tanjungpriok AKBP Hengki Haryadi mengatakan pihaknya akan memeriksa saksi-saksi terkait laporan tersebut. "Laporannya sedang kami proses dan masih diselidiki. Kami masih mengumpulkan keterangan saksi atas dugaan penipuan pada akhir Maret 2014 itu," kata Hengki, Minggu (9/11/2014).
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjungpriok, AKP Ari Cahya Nugraha menjelaskan korban melapor atas pengurusan impor 19 truk mixer dari Tiongkok yang menginap di gudang PT MSA, Cakung, Jakarta Timur karena dokumen kepabeanannya belum lengkap.