Ditjen Anggaran Alokasikan Anggaran Bantuan Partai Politik Rp 126,4 Miliar Tahun Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jendral Anggaran Kementerian Keuangan (Ditjen Anggaran) melaporkan, tahun ini pemerintah mengalokasikan bantuan partai politik sebesar Rp 126,4 miliar.

Bantuan ini diberikan antara lain untuk menambah volume dan meningkatkan kaderisasi sumber daya manusia (SDM) partai politik, mewujudkan desentralisasi kewenangan parpol sehingga lebih inovatif dan mandiri.

Kemudian, mendorong perbaikan sistem rekrutmen dan promosi kader partai politik, menghilangkan praktik politik transaksional dan money politics, serta meningkatkan kualitas partisipasi politik masyarakat melalui pendidikan politik.


“Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pesta demokrasi Indonesia,” mengutip postingan akun Instagram resmi @ditjenanggaran, Jumat (8/9).

Baca Juga: Pertarungan di Jabar, Jateng dan Jatim Akan Menjadi Kunci Kemenangan Pilpres 2024

Berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2011 dan PP Nomor 1 tahun 2018 mengatur pemberian bantuan keuangan tahunan kepada partai politik sebesar Rp 1.000 per surat suara sah yang diperoleh pada pemilihan DPR RI.

Artinya jika perolehan suara sahnya ada 1.900.000 orang pemilih, maka bantuan keuangan yang diberikan sebanyak 1,9 miliar.

Adapun bantuan parpol dari tahun ke tahun di antaranya, pada 2019 sebesar Rp 121,9 miliar, 2020 Rp 121,9 miliar, pada 2021 Rp 126,4 miliar, 2022 Rp 126,4 miliar dan pada 2023 Rp 126,4 miliar.

Anggaran tersebut dialokasikan pada DIPA Kementerian Dalam Negeri sebagai penyalur anggaran kepada masing-masing partai di tingkat pusat, berdasarkan perolehan suara yang sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati