JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan itu terkait kekurangan pembayaran tagihan PT Bosaeng Jaya yang telah berstatus pailit. Kuasa hukum Dirjen Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta Pusat Wahyu Kurniawan menuturkan, tim kurator debitur belum melunasi tagihan sebesar Rp 1,4 miliar yang telah diajukan saat proses kepailitan. "Alasan kami mengajukan permohonan keberatan karena tim kurator hanya membayar 50% dari total nilai tagihan yang telah diakui," ujarnya, Kamis (23/4). Wahyu menjelaskan, kekurangan tagihan tersebut berasal dari tarif bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRA) PT Bosaeng Jaya. DJBC baru mendapat pelunasan tagihan pada 3 Maret 2015 lalu. Bosaeng Jaya merupakan perusahaan pembuat sepatu yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.
Ditjen Bea Cukai ajukan keberatan utang
JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan itu terkait kekurangan pembayaran tagihan PT Bosaeng Jaya yang telah berstatus pailit. Kuasa hukum Dirjen Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta Pusat Wahyu Kurniawan menuturkan, tim kurator debitur belum melunasi tagihan sebesar Rp 1,4 miliar yang telah diajukan saat proses kepailitan. "Alasan kami mengajukan permohonan keberatan karena tim kurator hanya membayar 50% dari total nilai tagihan yang telah diakui," ujarnya, Kamis (23/4). Wahyu menjelaskan, kekurangan tagihan tersebut berasal dari tarif bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRA) PT Bosaeng Jaya. DJBC baru mendapat pelunasan tagihan pada 3 Maret 2015 lalu. Bosaeng Jaya merupakan perusahaan pembuat sepatu yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.