KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai tanggal 4 Juni 2018, Ditjen Bea Cukai akan menerapkan pembatasan jumlah maksimal membawa valuta asing (valas) dari dalam maupun luar negeri. Aturan ini berkaitan dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia No 20/2/2018. Inti dari aturan ini adalah dalam membawa uang dari luar negeri dibatasi maksimal setara Rp 1 miliar dan wajib dideklarasikan serta memiliki izin dari Bank Indonesia ( BI). Ketentuan ini berlaku untuk semua, baik perorangan maupun badan usaha. Jika ketahuan bawa valas ke luar negeri atau bawa masuk lebih dari Rp 1 miliar tanpa izin, akan dikenakan denda minimal 10% dari nilai uang yang dibawa atau maksimal Rp 300 juta.
Ditjen Bea Cukai dan BI akan awasi jumlah pembawaan valuta asing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai tanggal 4 Juni 2018, Ditjen Bea Cukai akan menerapkan pembatasan jumlah maksimal membawa valuta asing (valas) dari dalam maupun luar negeri. Aturan ini berkaitan dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia No 20/2/2018. Inti dari aturan ini adalah dalam membawa uang dari luar negeri dibatasi maksimal setara Rp 1 miliar dan wajib dideklarasikan serta memiliki izin dari Bank Indonesia ( BI). Ketentuan ini berlaku untuk semua, baik perorangan maupun badan usaha. Jika ketahuan bawa valas ke luar negeri atau bawa masuk lebih dari Rp 1 miliar tanpa izin, akan dikenakan denda minimal 10% dari nilai uang yang dibawa atau maksimal Rp 300 juta.