KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditjen Bea Cukai tengah melakukan evaluasi bersama Kementerian Kesehatan untuk mengubah lampiran pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atas barang-barang yang dikenai insentif pajak impor alat kesehatan. Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Untung Basuki mengatakan, meski BA4 dan BA5 menjadi penyebab lonjakan Covid-19 saat ini, namun kebutuhan atas obat-obatan dan alat kesehatan (alkes) tidak meningkat seperti varian Delta sebelumnya, termasuk juga dalam kebutuhan oksigen konsetator. "Jadi kita menyesuaikan saja (kebutuhan alkes)," kata Basuki kepada awak media di kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat di Bandung, Rabu (10/8).
Ditjen Bea Cukai Evaluasi Alat Kesehatan yang akan Diberi Insentif Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditjen Bea Cukai tengah melakukan evaluasi bersama Kementerian Kesehatan untuk mengubah lampiran pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atas barang-barang yang dikenai insentif pajak impor alat kesehatan. Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Untung Basuki mengatakan, meski BA4 dan BA5 menjadi penyebab lonjakan Covid-19 saat ini, namun kebutuhan atas obat-obatan dan alat kesehatan (alkes) tidak meningkat seperti varian Delta sebelumnya, termasuk juga dalam kebutuhan oksigen konsetator. "Jadi kita menyesuaikan saja (kebutuhan alkes)," kata Basuki kepada awak media di kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat di Bandung, Rabu (10/8).