JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) mendorong pelaku usaha untuk bergabung dalam operator ekonomi yang bersertifikasi (Authorized Economic Operator atau AEO) dan Mitra Utama (MITA) Kepabeanan. Hal tersebut dimaksudkan agar kontribusi pelaku usaha terhadap ekonomi di dalam negeri lebih besar lagi. Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, sejak 2015 hingga Februari 2017, pihaknya telah memberikan sertifikat AEO kepada 46 perusahaan dan MITA kepada 264 perusahaan. Dengan demikian, total perusahaan yang mendapat fasilitas kepabeanan tertinggi dari Ditjen Bea dan Cukai tersebut mencapai 310 perusahaan. Menurut Heru, jumlah tersebut baru mencapai 1% dari total importir klien Ditjen Bea dan Cukai. Meski jumlahnya masih sedikit, kontribusinya telah mencapai 29,3% terhadap total penerimaan negara sepanjang tahun lalu.
Ditjen Bea Cukai ingin AEO berkontribusi 80%
JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) mendorong pelaku usaha untuk bergabung dalam operator ekonomi yang bersertifikasi (Authorized Economic Operator atau AEO) dan Mitra Utama (MITA) Kepabeanan. Hal tersebut dimaksudkan agar kontribusi pelaku usaha terhadap ekonomi di dalam negeri lebih besar lagi. Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, sejak 2015 hingga Februari 2017, pihaknya telah memberikan sertifikat AEO kepada 46 perusahaan dan MITA kepada 264 perusahaan. Dengan demikian, total perusahaan yang mendapat fasilitas kepabeanan tertinggi dari Ditjen Bea dan Cukai tersebut mencapai 310 perusahaan. Menurut Heru, jumlah tersebut baru mencapai 1% dari total importir klien Ditjen Bea dan Cukai. Meski jumlahnya masih sedikit, kontribusinya telah mencapai 29,3% terhadap total penerimaan negara sepanjang tahun lalu.