JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai akan mengedepankan hukuman denda bagi pelaku penyelundupan. Hal ini dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara. Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menjelaskan bahwa pihaknya sudah bekerjasama dengan Polri baik ditingkat pusat maupun daerah dalam melakukan penindakan terhadap pelaku penyelundupan. Namun penindakan akan dikedepankan denda dibandingkan pidana. "Sesuai UU, kita arahkan ke denda. Tapi jika memang perlu dipidanakan, kita akan lakukan," ujar Heru saat melakukan rapat koordinasi dengan ketua lembaga di Mabes Polri Senin (8/8).
Ditjen Bea Cukai kedepankan denda bagi penyelundup
JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai akan mengedepankan hukuman denda bagi pelaku penyelundupan. Hal ini dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara. Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menjelaskan bahwa pihaknya sudah bekerjasama dengan Polri baik ditingkat pusat maupun daerah dalam melakukan penindakan terhadap pelaku penyelundupan. Namun penindakan akan dikedepankan denda dibandingkan pidana. "Sesuai UU, kita arahkan ke denda. Tapi jika memang perlu dipidanakan, kita akan lakukan," ujar Heru saat melakukan rapat koordinasi dengan ketua lembaga di Mabes Polri Senin (8/8).