KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) baru saja menerbitkan aturan baru tentang kawasan berikat. Rebranding Kawasan Berikat ini memiliki perubahan fundamental di mana bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan kepada para pengguna jasa. Kawasan berikat ini pun tertuang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018, dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat. Beberapa perubahan tersebut adalah adanya pemangkasan proses perizinan menjadi lebih cepat dari semula 15 hari kerja di Kantor Pabean dan 10 hari kerja di kantor pusat DJBC menjadi 3 hari kerja di kantor pabean dan 1 jam di kantor wilayah.
Ditjen Bea Cukai lakukan rebranding kawasan berikat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) baru saja menerbitkan aturan baru tentang kawasan berikat. Rebranding Kawasan Berikat ini memiliki perubahan fundamental di mana bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan kepada para pengguna jasa. Kawasan berikat ini pun tertuang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018, dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat. Beberapa perubahan tersebut adalah adanya pemangkasan proses perizinan menjadi lebih cepat dari semula 15 hari kerja di Kantor Pabean dan 10 hari kerja di kantor pusat DJBC menjadi 3 hari kerja di kantor pabean dan 1 jam di kantor wilayah.