KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, pemberian insentif kepabeanan telah mencapai Rp 33,9 triliun hingga akhir November 2024. Realisasi ini tumbuh 18,7% secara tahunan alias year on year (yoy), didukung oleh insentif untuk kawasan berikat, penanaman modal, serta kebutuhan pertahanan dan keamanan. Dalam keterangannya, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Kemenkeu, Budi Prasetiyo mengatakan, kontribusi ekspor dari kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) mencapai US$ 85,7 miliar atau tumbuh 2,7% yoy, dan berkontribusi sebesar 37,96% terhadap total ekspor nasional.
Baca Juga: Berlaku 2025, Ini Daftar Barang Kena PPN 12%, Cek Dampaknya Terhadap Perekonomian Budi menyebut, serapan tenaga kerja di sektor ini mencapai 2,01 juta orang atau tumbuh 9,7% yoy. Sementara dari sisi penerimaan, Bea Cukai telah menyumbang Rp 257,8 triliun ke kas negara atau tumbuh 5,2% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. Penerimaan ini terdiri dari bea masuk, dengan realisasi sebesar Rp 47,7 triliun atau 83,2% dari target, dengan pertumbuhan 4,0% yoy. Peningkatan ini didorong oleh pertumbuhan nilai impor. Bea keluar, dengan realisasi sebesar Rp 17,3 triliun atau 98,7% dari target, dengan pertumbuhan signifikan sebesar 47,9% yoy. Pertumbuhan ini didukung oleh kebijakan relaksasi ekspor mineral mentah dan penguatan harga minyak kelapa sawit (CPO) sejak Juni 2024.