KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mulai mengembangkan aplikasi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dengan meluncurkan e-KITE. Lewat e-KITE, pengguna jasa akan bisa menikmati layanan hak dan kewajiban KITE secara online. Dengan adanya e-KITE ini, terdapat berbagai kemudahan yang ditawarkan bagi industri berbasis ekspor yakni menyampaikan pertanggungjawaban dan pengajuan pengembalian Bea Masuk secara online, melakukan pengajuan konversi maupun perbaikan konversi secara online, hingga melakukan monitoring terkait PIB dan PEB perusahaan. "Diharapkan dengan berbagai kemudahan tersebut, pengusaha sudah tidak dipusingkan lagi dengan urusan administrasi dan dokumentasi, karena semua diharapkan bisa dilaksanakan by online dan sistem," ujar Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro kepada Kontan.co.id, Minggu (17/2).
Ditjen Bea Cukai luncurkan aplikasi kemudahan impor tujuan ekspor atau e-KITE
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mulai mengembangkan aplikasi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dengan meluncurkan e-KITE. Lewat e-KITE, pengguna jasa akan bisa menikmati layanan hak dan kewajiban KITE secara online. Dengan adanya e-KITE ini, terdapat berbagai kemudahan yang ditawarkan bagi industri berbasis ekspor yakni menyampaikan pertanggungjawaban dan pengajuan pengembalian Bea Masuk secara online, melakukan pengajuan konversi maupun perbaikan konversi secara online, hingga melakukan monitoring terkait PIB dan PEB perusahaan. "Diharapkan dengan berbagai kemudahan tersebut, pengusaha sudah tidak dipusingkan lagi dengan urusan administrasi dan dokumentasi, karena semua diharapkan bisa dilaksanakan by online dan sistem," ujar Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro kepada Kontan.co.id, Minggu (17/2).