KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Januari 2020, pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai dengan rata-rata sekitar 23% dan menaikkan harga jual eceran atau harga banderol dengan rata-rata sekitar 35%. Kenaikan tarif cukai rokok ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator terkait fungsi dari pungutan cukai hasil tembakau. Asal tahu saja, fungsi pengenaan cukai rokok adalah untuk pengendalian konsumsi rokok legal maupun ilegal, menjamin keberlangsungan industri dengan menjaga keseimbangan antara industri padat modal dan padat karya, dan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan saat ini terdapat situasi dimana terjadi peningkatan prevalensi perokok secara global dari 32,8% menjadi 33,8%. Perokok pada usia anak dan remaja juga mengalami peningkatan dari 7,2% menjadi 9,1%, demikian halnya untuk perokok perempuan dari 1,3% menjadi 4,8%.
Ditjen Bea Cukai naikkan tarif cukai rokok tahun depan, ini alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Januari 2020, pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai dengan rata-rata sekitar 23% dan menaikkan harga jual eceran atau harga banderol dengan rata-rata sekitar 35%. Kenaikan tarif cukai rokok ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator terkait fungsi dari pungutan cukai hasil tembakau. Asal tahu saja, fungsi pengenaan cukai rokok adalah untuk pengendalian konsumsi rokok legal maupun ilegal, menjamin keberlangsungan industri dengan menjaga keseimbangan antara industri padat modal dan padat karya, dan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan saat ini terdapat situasi dimana terjadi peningkatan prevalensi perokok secara global dari 32,8% menjadi 33,8%. Perokok pada usia anak dan remaja juga mengalami peningkatan dari 7,2% menjadi 9,1%, demikian halnya untuk perokok perempuan dari 1,3% menjadi 4,8%.