Ditjen Bea Cukai Optimistis Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Lampaui Target



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai memperkirakan penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun 2022 akan mencapai Rp 299 triliun.

Hal ini didorong oleh penerimaan dari bea keluar yang diperkirakan akan meningkat tajam dari target yang telah ditentukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Adapun Ditjen Bea dan Cukai memperkirakan peneriman dari bea keluar pada tahun ini akan mencapai Rp 36,69 triliun. Angka tersebut jauh dari target yang ditetapkan dalam APBN sebesar Rp 5,92 triliun.


Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa tingginya penerimaan dari bea keluar tersebut dikarenakan tingginya harga komoditas crude palm oil (CPO).

Baca Juga: Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Akan Diusulkan dalam RAPBN 2023

“Tergantung dari harga CPO Internasional, makanya kalau sekarang kita (penerimaan bea keluar) karena memang harga CPO Internasional diperkirakan masih tinggi. Bea keluar itu hanya CPO,” ujar Nirwala kepada awak media, Jumat (17/6).

Sementara itu, penerimaan dari bea masuk juga diperkirakan akan melebihi target yaitu mencapai Rp 42,34 triliun. Angka ini lebih tinggi dari target APBN yang dipatok sebesar 35,16 triliun.

Nirwala menjelaskan, penerimaan dari bea masuk sangat bergantung pada naik turunnya tarif. Selama ini pemerintah tidak melakukan kenaikan tarif bahkan banyak sektor yang sudah diberikan tarif hingga 0%.

“Banyak yang sudah 0%, berarti kan volume perdagangannya meningkat. Ada peningkatan kegiatan ekonomi otomatis,” katanya.

Adapun untuk penerimaan cukai sendiri diperkirakan akan mencapai Rp 220 triliun. Lagi-lagi sumber penerimaan tersebut melampaui target yang dipatok dalam APBN sebesar Rp 203,9 triliun.

Sebagian besar dari penerimaan cukai tersebut berasal dari cukai hasil tembakau (CHT) yang mencapai Rp 209,9 triliun atau lebih tinggi dari target yang ditetapkan dalam APBN sebsar Rp 193,53 triliun.

Nirwala mengatakan, tingginya penerimaan cukai tersebut dikarenakan adanya extra effort seperti operasi gempur yang diperpanjang, sehingga ada korelasi antara frekuensi penindalan dengan turunnya peredaran rokok ilegal.

“Kalau cukai kan berarti kita nambahnya karena adanya extra effort yang dilakukan seperti operasi gempur diperpanjang. Itu sudah ada penelitiannya. Jadi ada korelasi antara frekuensi penindakan dengan turunnya peredaran rokok ilegal” jelasnya.

Nirwala mengatakan bahwa pelaksanaan operasi gempur mengalami peningkatan dalam dua tahun terarkhir. Pada tahun 2020, penindakan dilakukan sebanyak 25 kali. Dan pada tahun 2021, penindakan mengalami kenaikan menjadi 37 kali.

Baca Juga: Andalan Pajak 2023 Masih Belum Berubah

“Ini yang menyebabkan tren peredaran rokok ilegal turun juga,” tandasnya.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga April 2022, penerimaan bea keluar tercatat mencapai Rp 14,51 triliun atau tumbuh 102,05% dari periode yang sama pada tahun lalu. Realisasi tersebut didorong tingginya harga komoditas terutama tembaga dan CPO.

Sementara itu, realisasi penerimaan bea masuk hingga April 2022 mencapai Rp 15,31 atau tumbuh 33,20% bila dibandingkan tahun lalu. Hal ini didorong oleh kinerja impor nasional yang masih membaik.

Sedangkan penerimaan cukai hingga April 2022 mencapai Rp 78,56 triliun atau tumbuh 30,82% apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto