KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wabah virus corona (Covid-19) telah berdampak pada berbagai sektor perekonomian di Indonesia. Kali ini pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung sektor industri yang produksinya masuk dalam barang kena cukai seperti industri hasil tembakau atau rokok. Bea Cukai merelaksasi penundaan pembayaran pita cukai dari 60 hari diperpanjang menjadi 90 hari sejak pemesanan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Ditjen Bea Cukai perpanjang penundaan pembayaran pita cukai jadi 90 hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wabah virus corona (Covid-19) telah berdampak pada berbagai sektor perekonomian di Indonesia. Kali ini pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung sektor industri yang produksinya masuk dalam barang kena cukai seperti industri hasil tembakau atau rokok. Bea Cukai merelaksasi penundaan pembayaran pita cukai dari 60 hari diperpanjang menjadi 90 hari sejak pemesanan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.