KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah memperketat pengawasan barang kiriman atau impor yang masuk ke dalam negeri. Pengetatan ini tertuang dalam aturan baru, yakni PMK 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman yang akan berlaku mulai 17 Oktober 2023. Kementerian Keuangan mewajibkan Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) baik yang berbentuk marketplace atau ritel daring, dan e-commerce yang melakukan kegiatan impor lebih dari 1.000 kiriman dalam 1 tahun kalender untuk bermitra dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi mengungkapkan, beberapa PPMSE sudah melakukan kemitraan seperti Lazada. Sementara itu, Shopee dan PMSE lainnya sedang dalam proses.
Baca Juga: Ditjen Bea dan Cukai Ungkap China Jadi Negara Paling Banyak Impor Lewat E-commerce “Sejauh yang kami lihat berdasarkan data, Tokopedia tidak atau belum pernah melakukan kegiatan importasi. Sepertinya dia marketplace untuk lokal, mungkin begitu,” tutur Donny dalam media briefing, Kamis (12/10). Untuk diketahui, perusahaan e-commerce di Indoensia diantaranya, Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada, Blibli, Bhinneka, Orami, Ralali, Zalora, Sociolla, Jakmall,Elevenia, dan lainnya. Donny menjelaskan, pihaknya menetapkan PPMSE sebagai importir sebagai pemenuhan kewajiban pabean, sehingga ada beberapa konsekuensi yang harus dilakukan sebagai importir, termasuk terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, jika PMSE melakukan pemberitahuan yang salah mengenai nilai pabean atau jumlah. “Konsekuensi sanksi, kalau ada kesalahan jumlah atau nilai pabean, sanksi administrasi berupa denda,” jelasnya.
Baca Juga: Ditjen Bea Cukai Tak akan Layani Barang Impor Jika PPMSE Tak Mau Bermitra Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, jika PPMSE yang masuk dalam kategori aturan tersebut tidak mau bermitra dengan DJBC, maka barang kiriman impor tidak akan dilayani. Artinya, barang yang diimpor tidak akan sampai kepada pengimpor. “Jika sudah memenuhi syarat tapi tidak bermitra, barang kirimannya tidak dilayani,” tutur Nirwala kepada Kontan.co.id, Kamis (5/10). Adapun dalam aturan tersebut pemerintah mewajibkan PPMSE bermitra dengan DJBC, untuk pertukaran data katalog elektronik dan invoice barang elektronik kiriman. Katalog elektronik yang dimaksud paling sedikit memuat elemen data di antaranya, nama PPMSE, identitas penjual, uraian barang, kode barang, kategori barang, spesifikasi barang, negara asal, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Delivery Duty Paid (DDP), tanggal pemberlakuan harga, jenis mata uang, dan tautan Uniform Resource Locators (URL) barang.
Baca Juga: Menkeu Wajibkan E-Commerce Setor Data Jika Melakukan Impor Lebih dari 1.000 Kiriman Kemudian, Invoice elektronik (e-invoice) sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat elemen data nama PPMSE, nama Penerima Barang, nomor e-invoice, tanggal e-invoice, uraian barang, kode barang, jumlah barang, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Delivery Duty Paid (DDP), jenis mata uang, nilai tukar, nilai, jenis, dan pihak yang memberikan promosi, dalam hal terdapat promosi, tautan Uniform Resource Locators (URL) barang; dan nomor telepon Penerima Barang. Sementara itu, elemen data harga barang terdiri dari, harga barang dalam cara penyerahan (
incoterm)
Free on Board (FOB), asuransi, biaya pengangkutan/pengiriman dari tempat asal sampai dengan tempat pemasukan, bea masuk dan pajak dalam rangka impor; dan biaya lainnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto