Ditjen Bea Cukai sebut tren peredaran rokok ilegal terus menurun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengakui tingkat peredaran rokok ilegal terus menurun dari tahun ke tahun. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat tingkat peredaran rokok ilegal turun dari 12,1% pada 2016 menjadi 7% pada 2018.

Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Sunaryo mengatakan, secara umum, tingkat peredaran rokok ilegal nasional masih relatif terkendali dengan pertimbangan wilayah geografi, budaya, dan struktur industri.

Di Asia Tenggara (ASEAN) pada 2017, tingkat peredaran rokok ilegal (Illicit Cigarette) di Indonesia termasuk yang rendah yaitu 10,9% dibandingkan dengan Singapura 13,8%, Vietnam 23,4%, dan Malaysia 55,5%.


Sunaryo melanjutkan, pemerintah akan terus berupaya menindak peredaran rokok ilegal, baik melalui pendekatan administrasi pajak (tax administration approaches) maupun kebijakan (policy oriented).

Secara administrasi, pemerintah akan terus mendorong penegakan hukum (law enforcement), memonitor produksi, dan melakukan lisensi (licensing). Sementara, dari sisi kebijakan, pemerintah terus mengharmonisasi tarif, menutup legal loopholes, dan memperluas kampanye anti rokok ilegal melalui pendidikan.

Adapun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menargetkan agar DJBC mampu menekan peredaran rokok ilegal ke level 3% di tahun ini. Target tersebut tentu bukan hal yang mudah bagi DJBC.

"Kami kan bea dan cukai, kalau ada perintah begitu dari Kementerian Keuangan, ya kami harus siap. Sampai jungkir balik pun kami harus siap," tandas Sunaryo, Rabu (27/3).

Lembaga riset Perkumpulan Prakarsa menyatakan berdasarkan hasil penelitiannya peredaran jumlah rokok ilegal di Indonesia sangat kecil, kurang dari 2%. Riset ini membantah alasan pemerintah tidak menaikkan cukai rokok karena khawatir peredaran rokok ilegal kian bertambah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli