KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengakui tingkat peredaran rokok ilegal terus menurun dari tahun ke tahun. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat tingkat peredaran rokok ilegal turun dari 12,1% pada 2016 menjadi 7% pada 2018. Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Sunaryo mengatakan, secara umum, tingkat peredaran rokok ilegal nasional masih relatif terkendali dengan pertimbangan wilayah geografi, budaya, dan struktur industri. Di Asia Tenggara (ASEAN) pada 2017, tingkat peredaran rokok ilegal (Illicit Cigarette) di Indonesia termasuk yang rendah yaitu 10,9% dibandingkan dengan Singapura 13,8%, Vietnam 23,4%, dan Malaysia 55,5%.
Ditjen Bea Cukai sebut tren peredaran rokok ilegal terus menurun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengakui tingkat peredaran rokok ilegal terus menurun dari tahun ke tahun. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat tingkat peredaran rokok ilegal turun dari 12,1% pada 2016 menjadi 7% pada 2018. Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Sunaryo mengatakan, secara umum, tingkat peredaran rokok ilegal nasional masih relatif terkendali dengan pertimbangan wilayah geografi, budaya, dan struktur industri. Di Asia Tenggara (ASEAN) pada 2017, tingkat peredaran rokok ilegal (Illicit Cigarette) di Indonesia termasuk yang rendah yaitu 10,9% dibandingkan dengan Singapura 13,8%, Vietnam 23,4%, dan Malaysia 55,5%.