KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menyerahkan barang bukti pelanggaran integritas yang dilakukan oknum DJBC Soekarno Hatta, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, barang bukti yang diserahkan berupa dokumen. Sedangkan Inspektorat Jenderal Kemenkeu menyerahkan bukti berupa uang hasil temuan audit investasi atas pegawai yang bersangkutan. “Hal ini dalam rangka memenuhi permintaan Kejati Banten pada Kamis 27 Januari 2022. Penyerahan barang bukti dilakukan dengan penandatanganan berita acara antara bea cukai Soekarno Hatta, Irjen Kemenkeu, dan Kejati Banten,” kata Nirwala secara daring, Jumat (28/1).
Ditjen Bea Cukai Serahkan Barang Bukti Pelanggaran Oknum Pegawai ke Kejati Banten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menyerahkan barang bukti pelanggaran integritas yang dilakukan oknum DJBC Soekarno Hatta, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, barang bukti yang diserahkan berupa dokumen. Sedangkan Inspektorat Jenderal Kemenkeu menyerahkan bukti berupa uang hasil temuan audit investasi atas pegawai yang bersangkutan. “Hal ini dalam rangka memenuhi permintaan Kejati Banten pada Kamis 27 Januari 2022. Penyerahan barang bukti dilakukan dengan penandatanganan berita acara antara bea cukai Soekarno Hatta, Irjen Kemenkeu, dan Kejati Banten,” kata Nirwala secara daring, Jumat (28/1).