Ditjen Bea Cukai siap terapkan sistem AEO



JAKARTA. Indonesia siap mengimplementasikan sistem Authorized Economic Operator (AEO). AEO adalah fasilitas perdagangan international terkait jaminan keamanan pengiriman barang yang dikeluarkan World Customs Organization (WCO). Sistem AEO akan diterapkan pemerintah setelah mendapatkan komitmen dari negara yang telah memberlakukan AEO.

Senin kemarin (16/3), Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan masih sebatas menyatukan pandangan lewat workshop bersama organisasi kepabeanan sedunia (WCO) di Jakarta. Sebanyak 26 negara perwakilan Bea Cukai se-Asia Pasifik hadir di acara itu. Antara lain, yakni Jepang, Australia, Bhutan, dan Bangladesh.

Catatan saja, untuk bisa menggunakan fasilitas ini, Indonesia harus melakukan perjanjian MRA atau Mutual Recognition Agreement dengan negara-negara yang sudah memberlakukan sistem AEO. Selain Indonesia, ada 77 negara lain yang menerapkan sistem AOE.


Agung Kuswandono, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, bilang, aturan main AOE sebenarnya telah dituangkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.219/PMK.04/2010 tentang Perlakuan Kepabeanan terhadap fasilitas AEO. Dengan sistem AEO, sistem informasi kepabeanan Indonesia akan terintegrasi dengan pelaku usaha ekspor-impor.

Selain itu, melalui sistem AEO, kerja sama antara Ditjen Bea dan Cukai dengan instansi kepabeanan di negara lain otomatis akan terjalin. Di sisi lain, perusahaan yang menerapkan AEO akan memperoleh layanan khusus. Misal, layanan khusus saat terjadi gangguan perdagangan. Selain itu, mendapatkan prioritas dalam penyederhanaan sistem dan prosedur.

Perusahaan juga bisa menghemat biaya logistik lantaran waktu transit jadi lebih singkat. "Kalau eksportir sudah diperiksa di Indonesia, tidak perlu lagi diperiksa di negara lain," kata Agung, kemarin.

Agung menambahkan, sejak diluncurkan pada 2013, saat ini Ditjen Bea dan Cukai baru akan mensertifikasi perusahaan yang menjadi proyek percontohan sistem AEO. "Besok ada lima perusahaan yang disertifikasi. Ada pilot project dari instrumen ini," katanya.

Agung masih merahasiakan nama lima perusahaan yang bakal mendapatkan sertifikasi AEO. Dia hanya memastikan, kelima perusahaan itu merupakan bagian dari sembilan perusahaan eksportir yang sebelumnya digandeng Ditjen Bea dan Cukai untuk menerapkan sistem AEO.

Kesembilan perusahaan itu ialah PT Asahimas Chemical, Aspex Umbong, PT Indiah Kiat Pulp and Papper Tbk, PT LG Electronic Indonesia, PT Nestle Indonesia, PT Phillpis Indonesia, PT Smart Tbk, PT Toyota Motor Manufacturing, dan PT Unilever Indonesia. Jadi, masih ada empat perusahaan lain belum mendapatkan sertifikasi AEO.

Haryo Limanseto, Kepala Sub Direktorat Humas Ditjen Bea dan Cukai bilang, empat perusahaan yang belum dapat sertifikasi lantaran belum melengkapi beberapa persyaratan yang sebelumnya ditentukan. Sejak sistem AOE diluncurkan, hingga kini Ditjen Bea dan Cukai telah menerima permohonan sertifikasi sistem AOE dari 20 perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie