KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah memperketat pengawasan barang kiriman atau impor yang masuk ke dalam negeri. Pengetatan ini tertuang dalam aturan baru, yakni PMK 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman yang akan berlaku mulai 17 Oktober 2023. Kementerian Keuangan mewajibkan Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) baik yang berbentuk marketplace atau ritel daring, dan e-commerce yang melakukan kegiatan impor lebih dari 1.000 kiriman dalam 1 tahun kalender untuk bermitra dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, jika PPMSE yang masuk dalam kategori aturan tersebut tidak mau bermitra dengan DJBC, maka barang kiriman impor tidak akan dilayani. Artinya, barang yang diimpor tidak akan sampai kepada pengimpor.
Ditjen Bea Cukai Tak akan Layani Barang Impor Jika PPMSE Tak Mau Bermitra
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah memperketat pengawasan barang kiriman atau impor yang masuk ke dalam negeri. Pengetatan ini tertuang dalam aturan baru, yakni PMK 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman yang akan berlaku mulai 17 Oktober 2023. Kementerian Keuangan mewajibkan Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) baik yang berbentuk marketplace atau ritel daring, dan e-commerce yang melakukan kegiatan impor lebih dari 1.000 kiriman dalam 1 tahun kalender untuk bermitra dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, jika PPMSE yang masuk dalam kategori aturan tersebut tidak mau bermitra dengan DJBC, maka barang kiriman impor tidak akan dilayani. Artinya, barang yang diimpor tidak akan sampai kepada pengimpor.