Ditjen Bea Cukai Tak akan Layani Barang Impor Jika PPMSE Tak Mau Bermitra



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah memperketat pengawasan barang kiriman atau impor yang masuk ke dalam negeri. Pengetatan ini tertuang dalam aturan baru, yakni PMK 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman yang akan berlaku mulai 17 Oktober 2023.

Kementerian Keuangan mewajibkan Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) baik yang berbentuk marketplace atau ritel daring, dan e-commerce yang melakukan kegiatan impor lebih dari 1.000 kiriman dalam 1 tahun kalender untuk bermitra dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, jika PPMSE yang masuk dalam kategori aturan tersebut tidak mau bermitra dengan DJBC, maka barang kiriman impor tidak akan dilayani. Artinya, barang yang diimpor tidak akan sampai kepada pengimpor.


Baca Juga: E-commerce Diwajibkan Setor Data ke Bea Cukai Jika Mengimpor Lebih dari 1.000 Kiriman

“Jika sudah memenuhi syarat tapi tidak bermitra, barang kirimannya tidak dilayani,” tutur Nirwala kepada Kontan.co.id, Kamis (5/10).

Adapun dalam aturan tersebut pemerintah mewajibkan PPMSE bermitra dengan DJBC, untuk pertukaran data katalog elektronik dan invoice barang elektronik kiriman.

Katalog elektronik yang dimaksud paling sedikit memuat elemen data di antaranya, nama PPMSE, identitas penjual, uraian barang, kode barang, kategori barang, spesifikasi barang, negara asal, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Delivery Duty Paid (DDP), tanggal pemberlakuan harga, jenis mata uang, dan tautan Uniform Resource Locators (URL) barang.

Kemudian, Invoice elektronik (e-invoice) sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat elemen data nama PPMSE, nama Penerima Barang, nomor e-invoice, tanggal e-invoice, uraian barang, kode barang, jumlah barang, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Delivery Duty Paid (DDP), jenis mata uang, nilai tukar, nilai, jenis, dan pihak yang memberikan promosi, dalam hal terdapat promosi, tautan Uniform Resource Locators (URL) barang; dan nomor telepon Penerima Barang.

Baca Juga: Menkeu Wajibkan E-Commerce Setor Data Jika Melakukan Impor Lebih dari 1.000 Kiriman

Sementara itu, elemen data harga barang terdiri dari, harga barang dalam cara penyerahan ( incoterm) Free on Board (FOB), asuransi, biaya pengangkutan/pengiriman dari tempat asal sampai dengan tempat pemasukan, bea masuk dan pajak dalam rangka impor; dan  biaya lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi