Ditjen Bea Cukai Telah Laporkan Isi 26.000 Kontainer ke Kemenperin



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan isi 26.000 kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Sudah, sudah kita laporin ke Kemenperin," kata Askolani kepada awak media di Jakarta, Rabu (31/7).

Hanya saja, dirinya tidak memerinci isi dari 26.000 kontainer tersebut. Dirinya hanya menyebut bahwa ada barang impor yang sudah dimusnahkan.


Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Larangan Penjualan Rokok Eceran Tidak Ganggu Setoran ke Negara

"Yang ilegal kita musnahin, ada di situ. Jadi kontainer itu kita assess bersama sesuai ketentuan," katanya.

Ia menegaskan ribuan kontainer yang masuk ke Indonesia sudah berdasarkan Persetujuan Impor (PI) Kementerian Perdagangan dan Pertimbangan Teknis dan Kemenperin.

"Jadi semua screening oleh PIC, kalau sudah semua clear and clean baru bisa (masuk), mana yang bisa lewat mana yang kemudian kita suruh re-ekspor mana yang kemudian kita musnahkan," katanya.

Baca Juga: Bea Cukai dan Singapura Bahas Penegakan Hukum Kepabeanan di Perbatasan Laut

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita sendiri mengaku sudah berkirim surat kepada Kementerian Keuangan untuk meminta data muatan kontainter yang tertahan tersebut.

Nantinya, data itu akan digunakan memitigasi atas barang-barang apa saja yang masuk ke dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli