KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengatur cukai terhadap industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/2018 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Adapun, sejak tahun 2018, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah menetapkan produk-produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) termasuk produk vape sebagai barang kena cukai, dan ditetapkan tarif cukai sebesar 57%. Hal ini merupakan tarif maksimal atau tertinggi yang dapat dikenakan menurut Undang-Undang Cukai Nomor 39 tahun 2007.
Ditjen Bea Cukai telah menindak 104 kali vape ilegal selama 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengatur cukai terhadap industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/2018 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Adapun, sejak tahun 2018, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah menetapkan produk-produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) termasuk produk vape sebagai barang kena cukai, dan ditetapkan tarif cukai sebesar 57%. Hal ini merupakan tarif maksimal atau tertinggi yang dapat dikenakan menurut Undang-Undang Cukai Nomor 39 tahun 2007.