Ditjen Bea Cukai terapkan manifest generasi ke III untuk percepat arus barang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) akhirnya mengimplementasikan sistem terbaru yakni Manifest Generasi III sejak 2018. Ini merupakan langkah DJBC untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan kelancaran arus barang.

Dengan sistem terbaru ini, maka seluruh proses pengurusan dokumen manifest dilakukan secara elektronik dan dapat dilakukan 24 jam sebelumnya, adanya penambahan non-vessel operating common carrier (NVOOC) dan penyelenggara pos, perubahan data manifest (redress) bisa dilakukan secara online dan harus ada pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, dengan adanya sistem terbaru ini, maka berbagai keuntungan yang bisa diperoleh adalah turunnya biaya logistik dan berkurangnya waktu bongkar muat barang (dwelling time).


“Keuntungannya secara umum adalah biaya logistik turun karena prosesnya sudah full automasi. Dwelling time juga berkurang karena sekarang kapal belum datang pun, importir sudah bisa pegang surat keluar dari pelabuhan,” tutur Heru, Senin (7/1).

Berdasarkan data DJBC dengan diimplementasikannya manifest generasi III, waktu pengajuan manifest yang bisa dilakukan 24 jam sebelum kedatangan bisa menurunkan pre celarance sebesar 0,81 hari atau 19,6% dari manifest generasi sebelumnya.

Redress yang bisa dilakukan secara online pun hanya mwmbutuhkan waktu 15 menit. Padahal, sebelumnya, bila dilakukan secara manual, redress bisa memakan waktu 5 - 6 jam. Dengan begitu, waktu redress ini turun sebesar 47,45%.

Perincian pos pun menjadi nihil dengan adanya NVOCC. Padahal, sebelumnya permohonan perincian pos bisa mencapai 11.800 permohonan dalam satu bulan. Ini dianggap dapat menekan ongkos logistik.

Lalu, proses clearance di bandara juga berkurang. Pasalnya, di manifest generasi sebelumnya, proses clearance di bandara bisa mencapai 2 jam hingga 8 jam sejak kedatangan. Dengan sistem baru ini, penurunan proses clearance di bandara bisa mencapai 25% - 80%.

Dengan manifest generasi III, tidak ada lagi penggunaan hardcopy, dan tingkat kepatuhan dapat ditingkatkan karena adanya kewajiban pencantumnan NPWP.

Heru Pambudi pun menambahkan, dengan sistem baru, prosews pelayanan dan pengawasan kepabeanan daoat menjadi lebih akurat. “Dengan data yang lebih advance dan awal, maka bea cukai dapat meneliti lebih awal lagi,” tutur Heru.

Penerapan manifest generasi III ini telah dilakukan secara bertahap, yang dimulaio sejak 28 Desember 2017 di kantor pabean di Jakarta. Sampai Agustus 2018, sistem ini telah ditetapkan secara bertahap pada 12 kantor pabean utama di seluruhn Indonesia yang meliputi 6 pelabuhan dan 7 bandara utama atau mewakili lebih dari 80% volume ekspor dan impor nasional.

Sejak 26 September 2018, sistem manifest generasu III diberlakukan di seluruh pelabuhan dan bandara internasional yang diawasi oleh 104 kantor pabean di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli