KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaporkan, volume impor barang melalui platform e-commerce mengalami penurunan. Hal ini sejalan dengan larangan menjual barang impor secara langsung (lintas negara) di bawah US$ 100 per unit atau sekitar Rp 1,5 juta per unit. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan, volume impor barang kiriman dengan transaksi e-commerce mengalami penurunan dari Oktober sebesar 1,07 juta menjadi 0,36 juta pada November 2023.
Ditjen Bea dan Cukai: Volume Impor Barang Melalui E-commerce Turun Pada November 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaporkan, volume impor barang melalui platform e-commerce mengalami penurunan. Hal ini sejalan dengan larangan menjual barang impor secara langsung (lintas negara) di bawah US$ 100 per unit atau sekitar Rp 1,5 juta per unit. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan, volume impor barang kiriman dengan transaksi e-commerce mengalami penurunan dari Oktober sebesar 1,07 juta menjadi 0,36 juta pada November 2023.