KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaporkan, volume impor barang melalui platform e-commerce mengalami penurunan. Hal ini sejalan dengan larangan menjual barang impor secara langsung (lintas negara) di bawah US$ 100 per unit atau sekitar Rp 1,5 juta per unit. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan, volume impor barang kiriman dengan transaksi e-commerce mengalami penurunan dari Oktober sebesar 1,07 juta menjadi 0,36 juta pada November 2023.
Baca Juga: Nilai Transaksi E-Commerce Diramal Turun, Ekonom: Berkaitan dengan Bakar Uang “Nilainnya mengalami penurunan dari US$ 69,80 juta (Oktober) menjadi US$ 58,79 juta (November),” tutur Askolani kepada Kontan.co.id, Selasa (5/12). Namun Askolani belum bisa memastikan apakah dengan adanya aturan Permendag tersebut volume impor melalui e-commerce ini akan terus mengalami penurunan. Yang jelas, ia akan melihat perkembangan ini ke depannya. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menyebut ada empat kategori barang impor dengan harga di bawah US$ 100 yang masuk dalam positive list atau barang-barang yang diperbolehkan impor secara langsung. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, terdapat 4 kategori barang impor di bawah US$ 100 yang masuk ke dalam positive list atau diizinkan membeli melalui e-commerce yang mempunyai izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ia bilang, empat kategori barang impor tersebut akan dibagi lagi dalam 8 digit Harmonized System (HS) code, sehingga total ada 23 jenis barang yang diperbolehkan diimpor langsung melalui e-commerce. Baca Juga: Ekonom Ungkap Penyebab Potensi Penurunan Nilai Transaksi E-Commerce Tahun Ini