KONTAN.CO.ID -OGAN ILIR. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) menyerahkan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) untuk Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Jumlah PJU-TS yang diberikan ke Kabupaten Ogan Ilir sebanyak 125 unit dan tersebar di tujuh kecamatan. Inspektur III Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Luh Nyoman Puspa Dewi mengatakan PJU-TS merupakan infrastruktur penerangan jalan umum yang difokuskan bagi wilayah yang belum terjangkau listrik. “Selain itu juga untuk wilayah yang sudah terjangkau PLN namun ingin mengurangi konsumsi listrik daerahnya,” katanya pada Senin (11/3). Dasar hukum pemasangan PJU-TS adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri energi Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Eergi Terbarukan serta Konservasi Energi.
Ditjen EBTKE serahkan 125 PJU-TS ke Kabupaten Ogan Ilir
KONTAN.CO.ID -OGAN ILIR. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) menyerahkan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) untuk Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Jumlah PJU-TS yang diberikan ke Kabupaten Ogan Ilir sebanyak 125 unit dan tersebar di tujuh kecamatan. Inspektur III Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Luh Nyoman Puspa Dewi mengatakan PJU-TS merupakan infrastruktur penerangan jalan umum yang difokuskan bagi wilayah yang belum terjangkau listrik. “Selain itu juga untuk wilayah yang sudah terjangkau PLN namun ingin mengurangi konsumsi listrik daerahnya,” katanya pada Senin (11/3). Dasar hukum pemasangan PJU-TS adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri energi Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Eergi Terbarukan serta Konservasi Energi.