KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM untuk klarifikasi pascakecelakaan yang melibatkan KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4). Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman atas keterlibatan armada taksi dalam insiden tersebut, termasuk aspek perizinan dan standar keselamatan operasional. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi menyeluruh.
“Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum. Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” jelas Dirjen Aan di Kantor Pusat Kemenhub Jakarta, Selasa (28/4).
Baca Juga: Permintaan Penyimpanan Makanan Naik, Aqua Elektronik Bidik Peluang Bisnis Freezer Berdasarkan data aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat tercatat telah memiliki izin dan kartu pengawasan yang masih berlaku hingga Oktober 2026, serta terdaftar sebagai angkutan taksi reguler di wilayah Jabodetabek. Meski demikian, Ditjen Hubdat menegaskan akan tetap melakukan audit lanjutan terhadap implementasi sistem manajemen keselamatan perusahaan. “Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,” ungkap Dirjen Aan. Selain audit, pemerintah juga membuka peluang penindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan terkait sistem manajemen keselamatan dan penyelenggaraan angkutan umum. “Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proposional sesuai aturan yang ada,” katanya.
Adapun sanksi yang dapat dikenakan mencakup peringatan, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin usaha, tergantung pada tingkat pelanggaran yang ditemukan. Kementerian Perhubungan menegaskan proses pendalaman akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan terhadap operator, dengan tetap menempatkan aspek keselamatan sebagai prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi publik.
Baca Juga: SPBUN Berbasis Koperasi Mulai Dikembangkan, Sasar Efisiensi Biaya Nelayan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News