Ditjen Imigrasi Angkat Bicara Soal Paspor RI Tanpa Tanda Tangan Ditolak Jerman



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM angkat bicara soal penolakan paspor Indonesia yang di dalamnya tidak memuat kolom tanda tangan oleh Kedutaan Besar Republik Federal Jerman.

Melalui pernyataan resminya, Jumat (13/8), Ditjen Imigrasi menyampaikan klarifikasinya:

1. Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman;


2. Saat ini tim dari Ditjen Imigrasi tengah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta;

3. Ditjen Imigrasi akan menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan ini kepada masyarakat dalam waktu secepatnya.

Baca Juga: Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan Ditolak Jerman

Sebagai informasi, desain paspor RI yang terbaru merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama di antaranya yaitu tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto