KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) merespons positif terhadap kebijakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mencabut persyaratan rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus. Menurut Kemenag, rekomendasi Kemenag yang sebelumnya diminta oleh Ditjen Imigrasi tidak diperlukan dan justru menyulitkan para jemaah. Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menjelaskan bahwa Ditjen Imigrasi meminta rekomendasi dari Kemenag dengan alasan pengawasan dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus. Namun, menurutnya, kebijakan Ditjen Imigrasi tersebut justru mempersulit.
Ditjen Imigrasi Cabut Rekomendasi Pembuatan Paspor Jemaah Umrah dan Haji Khusus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) merespons positif terhadap kebijakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mencabut persyaratan rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus. Menurut Kemenag, rekomendasi Kemenag yang sebelumnya diminta oleh Ditjen Imigrasi tidak diperlukan dan justru menyulitkan para jemaah. Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menjelaskan bahwa Ditjen Imigrasi meminta rekomendasi dari Kemenag dengan alasan pengawasan dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus. Namun, menurutnya, kebijakan Ditjen Imigrasi tersebut justru mempersulit.