KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengembangkan penggunaan stiker Quick Response Code (QR Code) yang ditempel pada paspor warga negara asing (WNA) yang memasuki wilayah Indonesia. Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Theodorus Simarmata menjelaskan, pengembangan ini juga dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-69. Ditjen Imigrasi, kata dia, merespons perkembangan revolusi industri 4.0 melalui pemanfaatan teknologi dan informasi. "Stiker QR Code ini akan disertai dengan pemberian cap izin masuk," kata Theodorus dalam keterangan persnya, Senin (28/1). Saat ini, Ditjen Imigrasi sedang melakukan diseminasi pemanfaatan stiker QR Code ini. Hal itu untuk meningkatkan pengawasan WNA yang masuk ke wilayah Indonesia.
Ditjen imigrasi kembangkan penggunaan stiker QR code untuk paspor WNA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengembangkan penggunaan stiker Quick Response Code (QR Code) yang ditempel pada paspor warga negara asing (WNA) yang memasuki wilayah Indonesia. Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Theodorus Simarmata menjelaskan, pengembangan ini juga dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-69. Ditjen Imigrasi, kata dia, merespons perkembangan revolusi industri 4.0 melalui pemanfaatan teknologi dan informasi. "Stiker QR Code ini akan disertai dengan pemberian cap izin masuk," kata Theodorus dalam keterangan persnya, Senin (28/1). Saat ini, Ditjen Imigrasi sedang melakukan diseminasi pemanfaatan stiker QR Code ini. Hal itu untuk meningkatkan pengawasan WNA yang masuk ke wilayah Indonesia.