Ditjen Imigrasi Telah Identifikasi 15 Sponsor WNA Admin Judi Online di Hayam Wuruk



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah berhasil menggrebek sebuah kantor di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa Ditjen Imigrasi sudah berhasil mengidentifikasi sebanyak 15 pihak penjamin atau sponsor yang bertanggung jawab keberadaan WAN tersebut di Indonesia.

Diketahui, ratusan WNA tersebut sudah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta pada Minggu (10/5/2026). Pemindahan penahanan tersebut dilakukan juga  untuk melakukan pendalaman status keimigrasian serta dugaan pelanggaran hukumnya.


Baca Juga: Kadin China Protes Soal Royalti hingga RKAB Tambang, Begini Tanggapan Bahlil

"Hasil pendalaman menunjukkan bahwa mayoritas WNA menggunakan Izin Tunggal Kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), dan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Selain itu, juga teridentifikasi sebanyak 15 pihak penjamin (sponsor) yang bertanggung jawab atas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia," ujar Hendarsam dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (14/5/2026).

Hendarsam menyebut bahwa pihak Imigrasdi tidak lengah dalam pengawasan, yang diduga membuat ratusan WNA menetap dan menjadi admin judol di Indonesia.

Ditjen Imigrasi memastikan integrasi sistem mampu mendeteksi overstay sehingga tidak ada WNA pelanggar aturan yang dapat meninggalkan Indonesia tanpa sanksi, mulai dari denda administratif, deportasi, hingga masuk ke dalam daftar penangkalan (cegah-tangkal). 

“Dalam perspektif pengawasan keimigrasian, kami menegaskan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan serta ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia. Setiap bentuk pelanggaran, termasuk keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti perjudian online, akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Dari total 321 WNA yang diamankan, mayoritas berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang. Selain itu, terdapat 57 warga negara China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, serta beberapa warga negara Malaysia dan Kamboja.

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik Polri juga menemukan 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer pribadi, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah.

Baca Juga: Harga Avtur Melambung, Pemerintah Tetapkan Fuel Surcharge Maksimal 50% Bagi Maskapai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News