Ditjen Imigrasi terus perluas pengadaan e-Paspor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan terus perluas pengadaan E-paspor. Pasalnya, E-paspor sendiri disebut memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan paspor biasa.

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando menjelaskan perihal kapan target pemenuhan pengadaan E-paspor saat ini masih dalam proses. "Kami berharap dukungan semua pihak agar hal ini dapat terwujud sesegera mungkin," jelas Sam saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (10/3).

Sampai saat ini Ditjen Imigrasi masih melakukan pendataan, namun hal tersebut bukan semata hanya pengadaan E-paspor saja. Pendataan juga dibarengi oleh pengadaan SDM dan perangkat pendukung E-paspor sendiri.

Mekanisme pembuatan E-paspor tak berbeda dengan pembuatan paspor biasa. Mulai dari dokumen yang disiapkan pun sama yaitu E-KTP asli dan fotokopi, akta kelahiran, kartu keluarga asli dan fotokopi lalu materai.

Sempat alami kekosongan, saat ini blanko E-paspor dipastikan sudah ada di beberapa Kantor Imigrasi (Kanim) yaitu Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, dan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Satya Widya Yudha meminta agar ketersediaan blanko E-paspor segera dipenuhi. Hal tersebut mengingat beberapa keuntungan menggunakan E-paspor sendiri.

"Saya meminta untuk segera dipenuhi, karena saya sendiri bulan lalu juga tidak mendapatkan e-pasport. Banyak keuntungan dengan e-passport termasuk bebas visa di beberapa negara," tutur Satya saat dihubungi di hari yang sama.

Terdapat chip yang terpasang di E-paspor berisi data dari pemilik. Melihat akan hal tersebut Komisi I disebut Satya akan membuat UU mengenai data privacy dalam waktu dekat.

"Untuk pengamanan data harusnya pemerintah sudah bisa mengacu pada permen Menkominfo tentang pengamanan data pribadi. Komisi 1 akan membuat UU data privacy dalam waktu dekat agar payung hukumnya menjadi lebih kuat," jelas Satya.

Mengenai chip sendiri dijelaskan Sam menjadi salah satu hal yang membedakan E-paspor. "Perbedaannya paspor el menggunakan chip di dalamnya yang memuat data pemohon sehingga dari sisi security lebih aman," tegas Sam.

Persentase pemohon E-paspor sampai saat ini masih sekitar 20% dibanding pemohon paspor biasa. Direktorat Jenderal Imigrasi terus berupaya mendorong penggunaan paspor elektronik.

Biaya pembuatan E-paspor sendiri untuk jumlah 48 halaman sebesar Rp 600 ribu sedangkan untuk 24 halaman Rp 350 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto