KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, kinerja pokok lelang sepanjang 2022 yang positif. Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto mencatat, kinerja pokok lelang sampai Rp 2022 mencapai Rp 35,23 triliun. Angka setara 117% dari target yang ditetapkan pada tahun ini sebesar Rp 30 triliun. Sementara sumbangan ke penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp 850 miliar.
Pencapaian nilai pokok lelang pada tahun 2022 ini juga meningkat dibandingkan dengan tahun 2021 yang tercatat Rp 35,16 triliun.
Baca Juga: Gandeng DJKN, BSI Lelang 247 Aset dengan Nilai Limit Rp 251 Miliar hingga Oktober Nilai transaksi ini didominasi oleh Lelang Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) sebesar 29,34% sebesar Rp 9 triliun. Jenis lelang lainnya yang memberi kontribusi besar antara lain, Lelang Harta Pailit sebesar Rp 2 triliun, dari Lelang Sukarela Rp 13 triliun, Lelang BMN/D (selain Bea Cukai) sebesar Rp 0,8 triliun, Lelang Barang Rampasan/Sitaan Kejaksaan Rp 0,6 triliun, dan dari Lelang Eksekusi Pengadilan Rp 0,4 triliun. "Ini membanggakan bagi kita semua dan kita berharap nanti di tahun 2023 juga ada pertumbuhan yang positif terhadap pokok lelang," ujar Joko dalam Media Briefing DJKN, Jumat (20/1). Selain PNBP, transaksi lelang juga berkontribusi bagi penerimaan negara berupa hasil lelang yang masuk ke Kas Negara, peneriman pajak, dan kontribusi bagi penerimaan pemerintah daerah. Tercatat, selama tahun 2022, hasil lelang yang masuk ke Kas Negara sebesar Rp 1.571 miliar, pajak pusat sebesar Rp 266 miliar, dan pajak daerah sebesar Rp 93 miliar. Sehingga total penerimaan negara termasuk PNBP lelang di tahun 2022 mencapai Rp 2.789 miliar. Joko menjelaskan, ada tiga peran lelang dalam perekonomian nasional, yakni membantu pemulihan keuangan negara, menyelesaikan non performing loan, dan menggerakkan roda perekonomian.
Baca Juga: Pendapatan BNI dari Recovery Meningkat Jadi Rp 2,96 Triliun Per Kuartal III-2022 Dengan nilai pokok lelang yang sebesar Rp 35,23 triliun, Joko memerinci, sebesar Rp 2 triliun untuk membantu pemulihan keuangan negara dan penegakan hukum. Dalam hal ini DJKN menjalankan peran ini melalui lelang barang rampasan, sitaan, dan barang milik negara (BMN). Kemudian, sebesar Rp 10 triliun untuk menyelesaikan non performing loan, dan sebesar Rp 23 triliun untuk menggerakkan roda perekonomian. "Ini yang patut kita bangga adalah di dalam peran lelang menggerakkan perekonomian dan menciptakan lapangan kerja," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi