KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (migas) menggelar fasilitasi perizinan untuk kegiatan usaha pengangkutan Migas. Pasalnya, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 23, kegiatan usaha hilir migas dapat dilaksanakan badan usaha setelah mendapatkan izin usaha dari Pemerintah. Kepala Sub Direktorat Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi Dedy Wijaya menjelaskan, izin usaha di bidang hilir migas dibedakan atas empat izin. Yakni izin pengolahan, izin penyimpanan, izin pengangkutan dan izin niaga migas. Baca Juga: Anggaran dipangkas, Kementerian ESDM batalkan sejumlah kegiatan infrastruktur
Ditjen Migas fasilitasi perizinan untuk kegiatan usaha pengangkutan migas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (migas) menggelar fasilitasi perizinan untuk kegiatan usaha pengangkutan Migas. Pasalnya, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 23, kegiatan usaha hilir migas dapat dilaksanakan badan usaha setelah mendapatkan izin usaha dari Pemerintah. Kepala Sub Direktorat Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi Dedy Wijaya menjelaskan, izin usaha di bidang hilir migas dibedakan atas empat izin. Yakni izin pengolahan, izin penyimpanan, izin pengangkutan dan izin niaga migas. Baca Juga: Anggaran dipangkas, Kementerian ESDM batalkan sejumlah kegiatan infrastruktur