KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mengakui saat ini praktik pertambangan tanpa izin (Peti) semakin menjamur karena penegakan hukum yang lemah. Adapun saat ini terdapat 2.741 titik lokasi Peti yang didominasi pertambangan mineral. Ridwan Djamaluddin sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara mengatakan pertambangan tanpa izin (Peti) bukanlah pertambangan rakyat. Banyak dipelesetkan seolah-olah kalo rakyat menambang adalah pertambangan rakyat, padahal pertambangan rakyat yang sesungguhnya punya aturan dan regulasi. Sementara Peti tidak mengikuti regulasi yang ada, tidak mengikuti tata kelola yang baik, membahayakan dan merusak. Secaca esensial, Peti melanggar UUD 45, Peti tidak sejalan dengan pasal 33 ayat 3 yang berbunyi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. "Peti dikuasai sekelompok orang bahkan oleh pemodal-pemodal besar," jelasnya dalam acara webinar bertajuk "Peti bukan IPR", Senin (27/9).
Ditjen Minerba: Terdapat 2.741 titik lokasi pertambangan tanpa izin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mengakui saat ini praktik pertambangan tanpa izin (Peti) semakin menjamur karena penegakan hukum yang lemah. Adapun saat ini terdapat 2.741 titik lokasi Peti yang didominasi pertambangan mineral. Ridwan Djamaluddin sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara mengatakan pertambangan tanpa izin (Peti) bukanlah pertambangan rakyat. Banyak dipelesetkan seolah-olah kalo rakyat menambang adalah pertambangan rakyat, padahal pertambangan rakyat yang sesungguhnya punya aturan dan regulasi. Sementara Peti tidak mengikuti regulasi yang ada, tidak mengikuti tata kelola yang baik, membahayakan dan merusak. Secaca esensial, Peti melanggar UUD 45, Peti tidak sejalan dengan pasal 33 ayat 3 yang berbunyi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. "Peti dikuasai sekelompok orang bahkan oleh pemodal-pemodal besar," jelasnya dalam acara webinar bertajuk "Peti bukan IPR", Senin (27/9).