JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi membubarkan Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Kementerian Pertanian. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Kementan) yang telah ditandatangani Presiden pada 22 April lalu. Menurut Perpes tersebut, organisasi Kementerian Pertanian memiliki tujuh kelembagaan. Yaitu, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Inspektorat Jenderal. Presiden resmi mengurangi satu Direktorat Jenderal atau Ditjen P2HP dalam struktur organisasi Kementerian Pertanian. Sementara yang lain tetap seperti Inspektorat, empat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian yakni: Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Badan Ketahanan Pangan dan Badan Karantina Pertanian.
Ditjen P2HP Kementerian Pertanian resmi bubar
JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi membubarkan Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Kementerian Pertanian. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Kementan) yang telah ditandatangani Presiden pada 22 April lalu. Menurut Perpes tersebut, organisasi Kementerian Pertanian memiliki tujuh kelembagaan. Yaitu, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Inspektorat Jenderal. Presiden resmi mengurangi satu Direktorat Jenderal atau Ditjen P2HP dalam struktur organisasi Kementerian Pertanian. Sementara yang lain tetap seperti Inspektorat, empat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian yakni: Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Badan Ketahanan Pangan dan Badan Karantina Pertanian.