JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% terhadap jalan tol bulan depan sudah tepat. Harga minyak dunia yang rendah dan deflasi pada Januari dan Februari 2015, meyakinkan Ditjen Pajak untuk menerapkan aturan tersebut pada 1 April mendatang. Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu Irawan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan aturan tersebut melalui Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor 10 Tahun 2015 sejak 2 Maret 2015. Meski demikian, ia mengaku bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu hasil mitigasi inflasi yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu. "Sehingga kita harapkan pengenaan ini pengaruhnya ke inflasi enggak besar," kata dia kantornya, Kamis (5/3).
Ditjen Pajak: 1 April waktu tepat terapkan PPN tol
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% terhadap jalan tol bulan depan sudah tepat. Harga minyak dunia yang rendah dan deflasi pada Januari dan Februari 2015, meyakinkan Ditjen Pajak untuk menerapkan aturan tersebut pada 1 April mendatang. Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu Irawan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan aturan tersebut melalui Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor 10 Tahun 2015 sejak 2 Maret 2015. Meski demikian, ia mengaku bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu hasil mitigasi inflasi yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu. "Sehingga kita harapkan pengenaan ini pengaruhnya ke inflasi enggak besar," kata dia kantornya, Kamis (5/3).