Ditjen Pajak: 1.011 SPT Kurang Bayar dengan Nilai Rp 57,8 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan progres pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang terus berjalan di awal tahun.

Hingga Kamis, 8 Januari 2026 pukul 12.30 WIB, tercatat sebanyak 67.769 SPT telah disampaikan oleh wajib pajak.

Baca Juga: Lebih Dari 20.000 WP Lapor SPT di Coretax Awal 2026, Ini Panduan Mengisi SPT Terbaru


Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, dari total SPT yang masuk tersebut, mayoritas merupakan SPT dengan status nihil.

"Kami laporkan progres pelaporan SPT Tahunan sampai 8 Januari, ada 67.769 SPT yang masuk, ada 66.000 yang nihil," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Baca Juga: Ditjen Pajak Catat 20.289 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Selain itu, DJP juga mencatat adanya SPT dengan status kurang bayar dan lebih bayar.

Untuk SPT kurang bayar, tercatat sebanyak 1.011 SPT dengan total nilai mencapai Rp 57,8 miliar.

Sementara itu, terdapat 670 SPT yang berstatus lebih bayar dengan nilai restitusi sebesar Rp 2,7 miliar.

Baca Juga: Baru Tiga Hari Pertama 2026, Sebanyak 8.160 WP Laporkan SPT Tahunan Via Coretax

Selanjutnya: Presiden Jerman Kecam Kebijakan Luar Negeri AS Era Trump

Menarik Dibaca: Promo Berhadiah Indomaret Periode 8-21 Januari 2026, Derma Angel Beli 1 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News