KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, sebanyak 112 lembaga jasa keuangan telah mendaftarkan diri kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang No.9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini menjadi syarat Indonesia mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, dengan demikian, para lembaga jasa keuangan itu akan melaporkan data kepada otoritas pajak, yang paling sedikit memuat data mengenai identitas pemegang rekening, nomor rekening, saldo rekening per Desember 2017, atau tahun sebelumnya, dan penghasilan.
Ditjen Pajak: 112 lembaga keuangan sudah daftar AEoI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, sebanyak 112 lembaga jasa keuangan telah mendaftarkan diri kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang No.9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini menjadi syarat Indonesia mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, dengan demikian, para lembaga jasa keuangan itu akan melaporkan data kepada otoritas pajak, yang paling sedikit memuat data mengenai identitas pemegang rekening, nomor rekening, saldo rekening per Desember 2017, atau tahun sebelumnya, dan penghasilan.