KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa mulai tahun 2026 pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan dilakukan melalui Coretax. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan bahwa sistem ini menjadi bagian dari modernisasi administrasi perpajakan yang diharapkan mempermudah wajib pajak sekaligus memperkuat fungsi pengawasan. "Kita berharap menjadi sistem yang terpadu dan mempermudah pelayanan kepada wajib pajak. Selain itu juga mempermudah pengawasan kita," ujar Rosmauli dalam acara Sosialisasi Coretax bersama IKPI, Kamis (25/9/2025).
Ditjen Pajak: 14 Juta Wajib Pajak Akan Lapor SPT Tahunan di Coretax Mulai 2026
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa mulai tahun 2026 pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan dilakukan melalui Coretax. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan bahwa sistem ini menjadi bagian dari modernisasi administrasi perpajakan yang diharapkan mempermudah wajib pajak sekaligus memperkuat fungsi pengawasan. "Kita berharap menjadi sistem yang terpadu dan mempermudah pelayanan kepada wajib pajak. Selain itu juga mempermudah pengawasan kita," ujar Rosmauli dalam acara Sosialisasi Coretax bersama IKPI, Kamis (25/9/2025).
TAG: