KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak enam belas perusahaan digital asing sudah siap memajaki konsumen Indonesia mulai awal Agustus dan September 2020. Nantinya, konsumen akan secara langsung dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai barang/jasa digital. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan keenam perusahaan tersebut secara suka rela bersedia menjadi agen pemungut, penyetor, dan pelapor PPN. Baca Juga: Bisnis tertekan pandemi, asuransi jiwa minta insentif pajak dan keringanan iuran OJK
Ditjen Pajak: 16 perusahaan digital asing siap pajaki konsumen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak enam belas perusahaan digital asing sudah siap memajaki konsumen Indonesia mulai awal Agustus dan September 2020. Nantinya, konsumen akan secara langsung dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai barang/jasa digital. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan keenam perusahaan tersebut secara suka rela bersedia menjadi agen pemungut, penyetor, dan pelapor PPN. Baca Juga: Bisnis tertekan pandemi, asuransi jiwa minta insentif pajak dan keringanan iuran OJK