KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam optimalisasi penerimaan pajak terus menguat. Hingga Oktober 2025 berjalan, sebanyak 527 dari 546 pemerintah daerah (pemda) atau 97% telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam rangka pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemda. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kerja sama tripartit antara DJP, DJPK, dan Pemda selama ini telah berjalan melalui berbagai aktivitas, terutama terkait pertukaran data dan informasi sesuai dengan PP Nomor 31 Tahun 2012 dan PMK Nomor 228 Tahun 2017.
Ditjen Pajak: 527 Pemda Sudah Sepakat Tukar Data Perpajakan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam optimalisasi penerimaan pajak terus menguat. Hingga Oktober 2025 berjalan, sebanyak 527 dari 546 pemerintah daerah (pemda) atau 97% telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam rangka pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemda. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kerja sama tripartit antara DJP, DJPK, dan Pemda selama ini telah berjalan melalui berbagai aktivitas, terutama terkait pertukaran data dan informasi sesuai dengan PP Nomor 31 Tahun 2012 dan PMK Nomor 228 Tahun 2017.