KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk wajib pajak (WP) badan yang masuk sampai 30 April 2018 sebanyak 664.000 SPT atau naik 11,22% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, sebesar 597.000. Dengan demikian, dari 1,47 juta WP badan yang wajib lapor SPT, jumlah yang masuk tersebut baru 45,17%. Artinya, masih sekitar 54,83% atau 806.000 SPT lagi yang belum masuk. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, angka SPT yang masuk ini masih akan bertambah. Sebab, masih ada beberapa lagi yang jatuh temponya pada Juli atau Oktober nanti.
Ditjen Pajak: 806.000 WP badan belum sampaikan SPT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk wajib pajak (WP) badan yang masuk sampai 30 April 2018 sebanyak 664.000 SPT atau naik 11,22% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, sebesar 597.000. Dengan demikian, dari 1,47 juta WP badan yang wajib lapor SPT, jumlah yang masuk tersebut baru 45,17%. Artinya, masih sekitar 54,83% atau 806.000 SPT lagi yang belum masuk. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, angka SPT yang masuk ini masih akan bertambah. Sebab, masih ada beberapa lagi yang jatuh temponya pada Juli atau Oktober nanti.