KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu lalu, dunia dihebohkan dengan laporan investigasi global mengenai rahasia finansial kaum kaya dan berkuasa Paradise Papers yang dirilis oleh International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ). ICIJ sebelumnya juga merilis laporan serupa yang bernama Panama Papers. Atas data Paradise Papers ini, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan, wajib pajak (WP) orang Indonesia yang terdapat di dalamnya berjumlah 96 orang, dan yang telah mengikuti tax amnesty hanya sebanyak 62 orang. "Jadi yang dari paradise paper itu ada 96 WP yang terkait dengan Indonesia, dari 96 orang itu hanya 62 orang yang ikut amnesti pajak," kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (26/11).
Ditjen Pajak: Ada 96 WNI di Paradise Papers
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu lalu, dunia dihebohkan dengan laporan investigasi global mengenai rahasia finansial kaum kaya dan berkuasa Paradise Papers yang dirilis oleh International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ). ICIJ sebelumnya juga merilis laporan serupa yang bernama Panama Papers. Atas data Paradise Papers ini, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan, wajib pajak (WP) orang Indonesia yang terdapat di dalamnya berjumlah 96 orang, dan yang telah mengikuti tax amnesty hanya sebanyak 62 orang. "Jadi yang dari paradise paper itu ada 96 WP yang terkait dengan Indonesia, dari 96 orang itu hanya 62 orang yang ikut amnesti pajak," kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (26/11).