KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menyusun aturan mengenai pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce). Aturan tersebut akan terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Meski beberapa kali menjanjikan aturannya akan terbit sebentar lagi, ternyata Ditjen Pajak baru akan mengajak pelaku usaha membicarakan rencana ini. “Kami rencana dalam minggu ini, sedang komunikasi dengan pelaku usaha untuk mencari waktu,” kata Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Arif Yanuar kepada KONTAN, Kamis (12/10)
Ditjen Pajak ajak rembuk pelaku e-commerce
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menyusun aturan mengenai pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce). Aturan tersebut akan terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Meski beberapa kali menjanjikan aturannya akan terbit sebentar lagi, ternyata Ditjen Pajak baru akan mengajak pelaku usaha membicarakan rencana ini. “Kami rencana dalam minggu ini, sedang komunikasi dengan pelaku usaha untuk mencari waktu,” kata Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Arif Yanuar kepada KONTAN, Kamis (12/10)